1. Prinsip-prinsip Administrasi Kepegawaian
Dalam suatu administrasi terdapat prinsip-prinsip yang harus terpenuhi. Berikut prinsip-prinsip administrasi kepegawaian
- The right man on the right place : Merupakan suatu proses menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dalam suatu bidang pekerjaan, keahlian seorang pegawai sesuai dengan keahliannya sangatlah penting dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut
- Equal pay for equal work : Merupakan suatu usaha untuk memberikan balas jasa kepada seseorang sesuai dengan prestasi kerja yang telah dihasilkan oleh pegawai tersebut. Prinsip ini sangat penting untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai
- Prinsip kemanusiaan : Prinsip ini memiliki arti untuk memberikan porsi yang sama kepada masing-masing pegawai. Hal tersebut agar dapat memiliki persamaan harga diri, kemauan, keinginan, dan cita-cita. Oleh karena itu kontribusi dari pegawai harus dihargai oleh perusahaan
- Prinsip demokrasi : Prinsip ini memilki arti bahwa suatu perusahaan yang harus saling menghargai dan menghormati serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Rumusan administrasi kepegawaian
- Sebagai fungsi : Administrasi kepegawaian bertujuan untuk mengurus dan mengatur penggunan tenaga kerja manusia agar mencapai tujuan yang ditentukan.
- Sebagai seni : Pemilihan pegawai juga dapat digunakan sebagai salah satu seni dalam memilih pegawai. Selain itu penggunaan pegawai lama dengan tepat dapat pula memaksimalkan kinerja perusahaan.
- Sebagai ilmu : Pemilihan pegawai juga termasuk salah satu proses penggunaan tenaga manusia dari mulai penerimaan hingga sampai pemberhentian karyawan tersebut.
- Sebagai proses : Administrasi kepegawaian merupakan salah satu proses penyelenggaraan politik pegawai. Selain itu administrasi kepegawaian sebagai proses termasuk ke dalam program kerja yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang digunakan dalam usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
3. Fungsi Administrasi Kepegawaian
Fungsi Teknis Administrasi
Kepegawaian
1.
Fungsi manajerial
Berkaitan dengan menggunakan
pikiran. Contoh : perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian
2.
Fungsi teknis
Berkaitan dengan berbagai macam
kegiatan yang dilakukan menggunakan fisik. Contoh : pengadaan, kompensasi,
pengembangan, integrasi, pemeliharaan, maupun pensiunan
Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian
Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian
1.
Perencanaan pegawai
Sebagai suatu proses penentuan
berbagai kebutuhan macam kebutuhan pegawai di masa yang akan datang berdasarkan
dari perubahan yang terjadi dan persediaan pegawai yang sudah ada
2.
Pengorganisasian kepegawaian
Menggolongkan, menetapkan, dan
mengatur berbagai macam aktivitas atau kegiatan yang dianggap sangat penting
3.
Pengarahan pengawai
Memotivasi para pegawai dan
meningkatkan kepuasan kerja
4.
Pengendalian pegawai
Pengawasan (controlling) merupakan
bagian dari pengendalian yaitu merupakan suatu proses pengukuran tingkat
keefektifan kerja dari pegawai dalam memberikan kontribusi pada pencapaian
tujuan perusahaan atau organisasi
4. Asas Pembinaan Pegawai
- Asas perlindungan hukum : Adanya jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
- Asas legalitas : Suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas
- Asas procedural : Sesuai dengan prosedur dari pemerintah yang berlaku atau yang telah ditetapkan
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum : Mengharuskan untuk bersikap aktif dan positif dalam penyelenggaraan kepentingan umum atau kepentingan social, bangsa dan Negara
- Asas profesionalitas : Asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Asas akuntabilitas : Bertanggungjawab atas pekerjaan yang dikerjakan
- Asas pendelegasian wewenang : Menciptakan pembagian kerja, hubungan kerja dan adanya kerja sama dalam suatu organisasi atau perusahaan
No comments:
Post a Comment