Ruang
Lingkup Administrasi Kepegawaian
1.
Pengertian
Administrasi
Administrasi adalah suatu fungsi yang memegang peranan penting terhadap
tercapainya kelancara usaha kegiatan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh
perusahaan/organisasi. Sehingga dapat mencapai tujuan tertentu yang telah
ditetapkan.
Administrasi secara sempit :adalah
suatu proses kegiatan yang dilaksanakan pekerja meliputi kegiatan catat-
mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan
sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan
Administrasi secara luas : suatu
kegiatan berupa kerjasama antara dua orang atau lebih dengan tujuan pemanfaatan
sarana dan prasarana untuk mendayagunakan demi mencapai tujuan bersama.
Ruang Lingkup Administrasi
- Organisasi : Organsisasi adalah wadah dimana usaha kerjasama itu diselenggarakan. Didalam organisasi wewenang, tugas, dan tanggungjawab menjadi kesatuan yang laras. Proses mengorganisir merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai oleh organisasi
- Kepemimpinan : Kepemimpinan memegang factor penting dalam administrasi. Pemimpin dalam administrasi memiliki tugas untuk memberikan arahan dalam kegiatan administrasi serta memberikan dorongan untuk mengatur semua unsur-unsur dalam kelompok organisasi
- Hubungan antara manusia : Tanpa hubungan yang baik, tidak mungkin kerjasama dapat terlaksana dengan baik dalam suatu organisasi. Secara umum, hubungan manusia dalam system administrasi terikat pada budaya feodalistik pada suatu organisasi. Budaya feudal ini menanamkan sikap rukun antar sesama bawahan, dan sikap hormat bawahan pada atasan karena kedudukannya yang lebih tinggi.
- Manajemen : Kegiatan untuk mengurus, membimbing, dan mengarahkan supaya tujuan dapat tercapai. Seorang manajer bertanggungjawab untuk melaksanakan kearah tercapainya tujuan organisasi.
2.
Pengertian Tenaga Kerja pada umumnya
Tenaga kerja adalah setiap anggota masyarakat yang mampu, mau dan siap melaksanakan suatu pekerjaan untuk
mengahasilkan barang atau jasa, memenuhi kebutuhan sendiri maupun orang lain,
berorientasi profit maupun non profit.
Tenaga kerja
merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003
Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk
suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan
tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah
memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur
15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja
disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para
tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang
menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun
karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
3.
Pengertian Pegawai
Menurut Soedaryono (tata laksana kantor, 2000:6) pegawai agalah
“seorang yang melaksanakan kehidupan dengan bekerja dalam kesatuan organisasi
baik kesatuan pemerintah maupun kesatuan kerja swasta”. Menutut Robbins
(perilaku Organisasi, edisi 10 : 2006) “pegawai adalah orang pribadi yang
bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau tidak, berdasarkan
kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu yang di tetapkan oleh pemberi
kerja”.
Pegawai adalah mereka yang bekerja pada suatu badan usaha, atau
perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, dan diberikan imbalan kerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat harian,
mingguan, maupun bulanan (Peserta didiknto, 1987 :10)
Dapat disimpulkan bahwa pegawai adalah seseorang yang bekerja pada kesatuan organisasi, badan usaha baik pemerintah maupun swasta, baik sebagai pegawai tetap ataupun tidak, yang diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatab yang ditetapkan oleh peberi kerja dan semua dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan.
Dapat disimpulkan bahwa pegawai adalah seseorang yang bekerja pada kesatuan organisasi, badan usaha baik pemerintah maupun swasta, baik sebagai pegawai tetap ataupun tidak, yang diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatab yang ditetapkan oleh peberi kerja dan semua dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan.
4.
Pengertian Administrasi Kepegawaian
Administrasi kepegawaian adalah segala macam bentuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan masalah pemakaian tenaga kerja atau pegawai untuk tujuan tertentu.sedangkan tujuan dari adminitrator adalah untuk menyusun dan mengontrol semua kegiatan untuk memelihara, mengembangkan, mendapatkan, ataupun menggunkan seluruh tenaga kerja sesuai dengan beban kerja sehingga tuhuan dari organisasi atau perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai.
Administrasi kepegawaian adalah segala macam bentuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan masalah pemakaian tenaga kerja atau pegawai untuk tujuan tertentu.sedangkan tujuan dari adminitrator adalah untuk menyusun dan mengontrol semua kegiatan untuk memelihara, mengembangkan, mendapatkan, ataupun menggunkan seluruh tenaga kerja sesuai dengan beban kerja sehingga tuhuan dari organisasi atau perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai.
No comments:
Post a Comment